faq:2022:07:08:000167488_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan mau dibubarkan, pegawainya resign semua sehingga pph 21 ada LB. atas lb bisa direstitusi
Jawaban
secara ketentuan lb pada spt masa pph pasal 21 tidak ada pilihan restitusi, hanya bisa kompensasi. silahkan konfirmasi ke ar mengenai lb tersebut
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167488_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion