User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

peraturan menggunakan tarif umum di awal tahun untuk PP 23


Jawaban

Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ N K L Y
E B I I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V Y O L
 
faq/2022/07/08/000167485_1234.txt · Last modified: (external edit)