faq:2022:07:08:000167474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan apakah LB pada PPh 21 bisa dialihkan ke NPWP lain?
Jawaban
Tidak bisa, LB di SPT PPh 21 hanya bisa dikompensasikan. Tapi digali saja, kalau yang WP maksud LB adalah LB karena kelebihan setor maka bisa di-pbk.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167474_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion