User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak ya ka mau tanya apabila perusahaan cabang mau pemusatan PPN ke perusahaan pusat apakah perusahaan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP juga?


Jawaban

pemusatan biasa sesuai per 11/2020 atau KPP BKM mas? kalau BKM otomatis dipusatkan tanpa harus PKP dulu per-07/2020 sttd per-05/2021 kalau yg per 11/2020 sesuai pasal 2 ayat 4 nya Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, jadi harus pkp dulu.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O Y᠎ H C
G M T T U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I V Y O
 
faq/2022/07/08/000167459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1