faq:2022:07:08:000167454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jasa pembayarannya 2x, kalo PPN kan bisa dibuat 2x pembuatan FP. kalo PPh 23 gimana?
Jawaban
dikembalikan ke saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion