User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#51Q apabila perusahaan cabang mau pemusatan PPN ke perusahaan pusat apakah perusahaan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP juga?


Jawaban

#51A: ini berarti pemusatan biasa ya ? bukan BKM kalo yg pemusatan berdasarkan per-11/2020, yg dapat dipusatkan itu yg telah dipusatkan sebagai pkp (pasal 2 ayat 4). untuk yg BKM, berdasarkan per-05/2021, otomatis pemusatan jadi gak perlu mengajukan pengukuhan dulu

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P X S V
P X T Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P U H Y
 
faq/2022/07/08/000167442_1234.txt · Last modified: (external edit)