faq:2022:07:08:000167434_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada yg ini saya tanyakan terkait pelaporan PPh unifikasi pasal 4 ayat 2. sekarang kan pelaporannya harus menggunakan sertifikat digital. apakah bisa sertifikat elektroniknya di download di administrasi cabang enofa. karena ini yg dibutuhkan sertifikat elektronik cabang
Jawaban
Bisa, sepanjang cabang tsb sudah didaftarkan di akun pkp, bisa unduh sertel cabang di menu administrative cabang. Tata caranya bisa akses ke https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167434_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion