User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mendapatkan pesan belum membuat Spt. Saya wni tetapi menikah dengan wna dari korea dan telah meninggalkan indonesia lebih dari 5 tahun. saya bekerja dan membayar pajak juga di negara saat ini di korea apakah SPT masih saya harus laporkan ??


Jawaban

WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP yang memenuhi kriteria Pasal 18 PMK-243/2014. coba gali wpnya meninggalkan indonesia untuk selamanya tidak? kalau iya. bisa mengajukan penghapusan NPWP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I C C C
V R Q H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T M L​ X
 
faq/2022/07/08/000167432_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)