faq:2022:07:08:000167432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mendapatkan pesan belum membuat Spt. Saya wni tetapi menikah dengan wna dari korea dan telah meninggalkan indonesia lebih dari 5 tahun. saya bekerja dan membayar pajak juga di negara saat ini di korea apakah SPT masih saya harus laporkan ??
Jawaban
WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP yang memenuhi kriteria Pasal 18 PMK-243/2014. coba gali wpnya meninggalkan indonesia untuk selamanya tidak? kalau iya. bisa mengajukan penghapusan NPWP
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167432_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion