faq:2022:07:08:000167429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q twitter. @kring_pajak min, klo WP ikut PPS kebijakan 2. Saat periode 29 Okt 21 s.d 30 Juni 22 tdk ajukan keberatan, gugatan,dll thn pjk 16 s.d 20. Kemudian per 1 Juli 2022 mengajukan permohonan baru berupa gugatan atas SKP thn 2019. Apakah diperbolehkan? Dan apakah PPS kebijakan 2 batal
Jawaban
#26A: di aturannya tidak ada larangan untuk itu mas. tapi secara umum untuk keberatan, banding, dll itu kan objeknya berawal ketetapan pajak. dan di pasal 8 pmk-196/2021 disebutkan terhadap wp yang mengungkapkan harta bersih, tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data/informasi lain.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167429_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion