faq:2022:07:08:000167418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan berbentuk yayasan apakah bisa menggunakan PP 23/2018?
Jawaban
tidak bisa. karena yang bisa itu untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167418_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion