User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167399_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk badan usaha dgn bidang usaha jasa pengangkutan darat yg menggunakan plat kuning, apakah sekarang wajib pkp jika omset di atas 4.8 M dalam setahun?


Jawaban

sesuai dengan uu ppn sttd uu hpp, pasal 16 b, untuk jasa angkutan umum di darat, saat ini sudah mnjadi objek ppn, namun diberikan fasilitas dibebaskan. jadi jika penyerahan jasanya sudah di atas 4,8m sudah wajib pkp.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I L W E
S C N D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G M F B
 
faq/2022/07/08/000167399_1234.txt · Last modified: (external edit)