faq:2022:07:08:000167399_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk badan usaha dgn bidang usaha jasa pengangkutan darat yg menggunakan plat kuning, apakah sekarang wajib pkp jika omset di atas 4.8 M dalam setahun?
Jawaban
sesuai dengan uu ppn sttd uu hpp, pasal 16 b, untuk jasa angkutan umum di darat, saat ini sudah mnjadi objek ppn, namun diberikan fasilitas dibebaskan. jadi jika penyerahan jasanya sudah di atas 4,8m sudah wajib pkp.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167399_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion