User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo Min. Selamat sore. Izin bertanya. Kalau misalkan perusahaan yang tahun pajak 2020 & 2021 omzetnya di atas 4,8 M dan di tahun 2022 masih menggunakan perhitungan PPh Final, apakah diperbolehkan? Lalu, kalo misalkan dari Januari - Juni 2022 menggunakan PPh Final UMKM tarif 0,5% apakah saya bisa merubah pembayaran untuk masa Juli - Desember 2022 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 dengan pembayaran menggunakan PPh Ps. 25 angsuran? Mohon penjelasannya. Terima kasih “ Ini ditanya dulu ya terdafta


Jawaban

boleh klo mau di gali dlu, yang jelas di pp 23 pasal 7 ayat 1 dan 2 di jelaskan, jika pada tahun pajak berjalan sudah melebihi omset 4,8 m, dia hanya bisa pke pp23 ampe akhir tahun, dan harus pakai tariff pasal 17 untuk tahun2 berikutnya. Nah kasus di atas 2020 sudah lebih dari 4,8m brarti 2021 dan seterusnya perhitungan pajaknya sudah pke mekanisme umum tidak diperbolehkan lagi menggunakan pp23. Jika sudah terlanjur lapor bagaimana? Silahkan pembetulan sepanjang belum di lakukan pemeriksaan.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q Y U​ U
J Y F᠎ H N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S​ Q Y S M
 
faq/2022/07/08/000167398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1