User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa outsourching, penentuan batasan 4,8 M itu dari mana?


Jawaban

Saat ini jasa outsourching merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP, menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I P A H
W J P H᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y T Q C
 
faq/2022/07/08/000167384_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)