faq:2022:07:08:000167371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP OP UMKM, suket PP 23 berlaku SD 31 Desember 2024. Apakah mulai 1 Januari 2025 harus menggunakan pembukuan? Atau boleh menggunakan norma? Mohon penjelasan nya. Setelah suket habis, selama masih di bawah 4,8M belum wajib pembukuan ya mas/mba? Untuk norma bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Jika telah berakhir masa menggunakan tarif PP 23, maka WP mulai menggunakan tarif umum. Untuk tarif umum defaultnya pembukuan, kecuali yg diperbolehkan menggunakan pencatatan (NPPN), tentunya harus memenuhi syarat, kriteria, dan prosedurnya.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167371_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion