User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167368_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo sebagai produsen liquid rokok elektrik itu apakah wajib menjadi PKP walaupun omzet belum sampe 4,8M trus kalo udh PKP itu menggunanak DPP Nilai lain ya sesuai PMK 63 Tahun 2022


Jawaban

PMK 63/ 2022. Pasal 1 angka 5: rokok elektrik merupakan salah1 Hasil Tembakau.. Pasal 8 ayat 1: “Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini”.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N G O J
T S L E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F E U U
 
faq/2022/07/08/000167368_1234.txt · Last modified: (external edit)