faq:2022:07:08:000167344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q: jika spt ppn normal kurang bayar, kemudian ada pembetulan 1 sehingga lapor spt menjadi lebih bayar. lalu ada penggantian fp karena kesalahan alamat npwp sehingga akan dilakukan pembetulan ke 2. saat pelaporan spt pembetulan ke 2 apakah nilai bayar pada form 1111AB bag III tetap diisi nilai lebih bayarnya ?
Jawaban
#15A: maksudnya bagian kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya ya put ? iya harus diisi lagi pas buat pembetulan SPT. karena itu gak otomatis
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167344_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion