User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167344_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q: jika spt ppn normal kurang bayar, kemudian ada pembetulan 1 sehingga lapor spt menjadi lebih bayar. lalu ada penggantian fp karena kesalahan alamat npwp sehingga akan dilakukan pembetulan ke 2. saat pelaporan spt pembetulan ke 2 apakah nilai bayar pada form 1111AB bag III tetap diisi nilai lebih bayarnya ?


Jawaban

#15A: maksudnya bagian kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya ya put ? iya harus diisi lagi pas buat pembetulan SPT. karena itu gak otomatis

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D T᠎ P​ O
M Q K Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U V​ M I
 
faq/2022/07/08/000167344_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1