User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pasal 25 atas bulan JUni tetap harus di setorkan kalo akan meninggalkan indonesia selamanya


Jawaban

Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. maka sebaiknya pasal 25 nya di setorkan dulu sepanjang menjadi ke

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ L E E I
W H Q​ J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C P I W
 
faq/2022/07/08/000167324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1