faq:2022:07:08:000167324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 25 atas bulan JUni tetap harus di setorkan kalo akan meninggalkan indonesia selamanya
Jawaban
Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. maka sebaiknya pasal 25 nya di setorkan dulu sepanjang menjadi ke
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion