faq:2022:07:08:000167298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tetapi pegawai resign tsb jg merupakan pnerima DTP(?) Berarti atas LB non DTP pegawai resign tidak bisa dijadikan pengurang dengan PPh 21 pegawai lainnya yg mendapat DTP di masa tersebut?
Jawaban
Jawaban agen sebelumnya dah bener ya. Ditegaskan saja untuk LB non DTP seharusnya akan mengurangi nilai PPh 21 terutang (akumulasi pegawai lain) di masa tersebut yaitu PPh 21 yang tidak mendapat fasilitas DTP. Untuk teknis pengisian di eSPT nya karena belum dapat membedakan DTP dan non DTP bisa diarahkan ke KPP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167298_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion