User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter https://twitter.com/feb2u4ry/status/1545211247133851648 @kring_pajak izin bertanya krn nyoba tanya lewat telp 1500200 selalu susah untuk nyambung ke cs nya. cara pengisian untuk kompensasi PPh 21, di e-SPT Induk isinya di nomor 13 yg tertulis Kelebihan Penyetoran PPh 21, lalu pilih masa pajak & tahun nya seperti itu, nah untuk bulan selanjutnya jika masih lebih bayar akan selalu isi di nomor 13 kemudian pilih masa pajak & tahun nya kah? atau berbeda?


Jawaban

betul, jadi jika ada kompen dari masa sebelumnya yangmau di akui, masukan di kolom no 13. Jika ada kelebihan bisa kompen ke bulan berikutnya, dan lakukan hal yang sama di masa berikutnya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N M Y F
M Y I G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N H J B
 
faq/2022/07/08/000167296_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1