User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167292_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q (email) kalo saya punya PT, gaji karyawan atau bahkan diri sendiri tapi masih dibawah PTKP. Apakah saya sebagai pemberi kerja tetep kena 5,% pajak penghasilan pph 21 nya – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

#2A: untuk pemotongan pph 21 nya tetap mengikuti per-16/2016. tergantung statusnya sebagai apa. kalo misal dia sebagai pegawai tetap, dan gajinya di PT itu tidak melebihi PTKP, seharusnya tidak ada pemotongan pph pasal 21. dan pemberi kerja nya si PT nya, bukan dia sebagai pemilik. kalo maksudnya itu adalah bentuk persekutuan, firma, atas bagian laba yang diterima anggota itu dikecualikan dari objek PPh. Tapi kalo penghasilan sebagai pegawai, tetap ikut ketentuan pemotongan pph pasal 21.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ K K L M
Q W U X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X X N Y
 
faq/2022/07/08/000167292_1234.txt · Last modified: (external edit)