User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000217114_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Saya ingin menanyakan jika ada kasus seperti ini: Pada tahun 2021, karyawan A bekerja mulai dari bulan Januari 2021. Namun karyawan A meninggal pada bulan Agustus 2021, sehingga pada bulan Agustus 2021 perhitungan PPh 21 nya diperhitungkan sesuai dengan PER 16 PJ 2016 dimana penghasilan dari January hingga August disetahunkan dan dikurang dengan Biaya Jabatan sebesar IDR 4.000.000. (untuk kasus ini informasikan sesuai kasus pada lampiran Per-16 2016 yang Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif) kan ya mas/mba) Pertanyaan selanjutnya, jika karyawan A tersebut masih memiliki tunjangan tunggakan (seperti leave encashment atau tunjangan lainnya) yang baru dibayarkan di bulan October 2021, bagaimana perhitungan PPh 21 nya? Apakah tunjangan tunggakan tersebut dihitung sebagai PPh 21 Tidak Final untuk mantan pegawai atau sebagai PPh 21 Final untuk pesangon? Mohon info peraturan yang relate dengan jawaban tersebut. Terima kasih. Untuk yang pertanyaan selanjutnya ini gimana ya mas/mba, bisa kita kategorikan mantan pegawai ga ya?


Jawaban

pertanyaan no 1 sudah benar jawabannya, bisa diinformasikan sesuai lampiran PER 16/2016 terkait pegawai berhenti bekerja pada tahun berjalan dan sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektif. Pertanyaan no 2. PPh 21 tidak final untuk mantan pegawai apabila ada penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. (Pasal 5 ayat (1) huruf h PER 16/2016) PPh 21 final pesangon bisa kita jelaskan defisini uang pesangon dulu. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009). PPh 21 atas uang pesangon sifat tarif yg dikenakan ada 2, yaitu final dan tidak final. Final : dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jk waktu paling lama 2 tahun kalender. (Pasal 2 PP 68/2009) Tidak final : dibayarkan bertahap melebihi jk waktu 2 tahun kalender. (Pasal 6 PP 68/2009) Kita jawab sesuai ketentuan, biar wp yg menentukan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V N T J
R R J L V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Y K A W
 
faq/2022/07/07/000217114_1234.txt · Last modified: (external edit)