User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000217104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sebagai distributor menjual barang ke konsumen tetapi pengiriman langsung dari supplier, lalu untuk penagihan ke customer saya menggunakan surat jalan dari supplier namun dalam surat jalan jelas tertulis atas order saya (sbg distributor), lalu yang saya mau tanyakan, dalam peraturan UU PPN apakah surat jalan dr supplier tsb harus saya stempel? mau memastikan kembali, kalau begini dalam ketentuan perpajakan tidak diatur mengenai stempel surat jalan tersebut ya, mas mbak?


Jawaban

iya betul ga diatur di ketentuan perpajakan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W W G F
E L U D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T Y B D
 
faq/2022/07/07/000217104_1234.txt · Last modified: (external edit)