faq:2022:07:07:000217104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sebagai distributor menjual barang ke konsumen tetapi pengiriman langsung dari supplier, lalu untuk penagihan ke customer saya menggunakan surat jalan dari supplier namun dalam surat jalan jelas tertulis atas order saya (sbg distributor), lalu yang saya mau tanyakan, dalam peraturan UU PPN apakah surat jalan dr supplier tsb harus saya stempel? mau memastikan kembali, kalau begini dalam ketentuan perpajakan tidak diatur mengenai stempel surat jalan tersebut ya, mas mbak?
Jawaban
iya betul ga diatur di ketentuan perpajakan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000217104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion