Tanya
Baik jadi, saya bekerja pada sebuah yayasan non profit, kami memiliki transaksi dengan jasa charter (angkut karyawan dan barang dari yayasan) untuk pergi ke sebuah pulau, charter helikopter. selama ini kami hanya memotong dengan PPh 23, atas jasa sewa. Dan dari pihak vendor selalu meminta kami memotong dengan PPh 15, namun saya coba cari tau untuk PPh 15 hanya untuk penerbangan menggunakan maskapai penerbangan, tidak untuk Badan usaha yang menyewakan Helikopter, atau saya salah mengerti, kira kira apa syarat suatu transaksi bisa dikenakan PPh 15 yah Pak Judin ?
Jawaban
Penerbangan dalam negeri. Kita jelasin subjek dan objek pph sesuai resume, kalo memang memenuhi objek pph pasal 15 atas penerbangan dalam negeri maka dipotong pph pasal 15. Kalo ga memenuhi dipotong pph 23 atas sewa Subjek PPh: Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah WP perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. OBJEK PPH Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion