Tanya
untuk pembayaran tagihan domain apakah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23? Kalau dikenakan, termasuk dalam jenis jasa apa ya? Karena dalam jasa lain di 41/PMK.03/2015 tidak ada untuk domain.
Jawaban
mba baiknya digali dulu yaa, apakah pembayaran domain ini termasuk jasa atau royalti ? Apakah ada royalti yg dibayarkan ? Sampaikan normatif pengertian royalti menurut penjelasan uu pph. Kalo masuk kriteria itu nanti terutang pph 23 sebesar 15%. Selama memang bisa dibuktikan tidak memenuhi kriteria/pengertian royalti, berarti bukan objek pemotongan. Misal ada jasa juga yg diserahkan sehubungan dengan jual beli domain, dan jasanya masuk ke pmk 141/2015, ada objek pemotongan pph 23 nya atas jasa tsb. Kalau diminta nentuin masuk jasa yg mana, kita gabisa nentuin ya mba. Wp bisa penegasan ke KPP.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion