User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk fp 050 jasa travel, jika didalam invoice ada harga tiket, ada harga jasa dan ppn dikenakan atas jasa saja oleh pkp, dalam fp seharusnya dppnya atas jasa saja ya dgn ppn 1,1%? Atau seharusnya harga tiket ini juga termasuk dalam dpp?


Jawaban

bisa dijawab sesuai pengertian jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen wisata pada pmk 71 th 2022 pasal 2 ayat 2b nya saja

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ J​ K I O
X Q T E C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ U O R A
 
faq/2022/07/07/000167933_1234.txt · Last modified: (external edit)