faq:2022:07:07:000167933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk fp 050 jasa travel, jika didalam invoice ada harga tiket, ada harga jasa dan ppn dikenakan atas jasa saja oleh pkp, dalam fp seharusnya dppnya atas jasa saja ya dgn ppn 1,1%? Atau seharusnya harga tiket ini juga termasuk dalam dpp?
Jawaban
bisa dijawab sesuai pengertian jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen wisata pada pmk 71 th 2022 pasal 2 ayat 2b nya saja
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167933_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion