Tanya
#9Q 1. Ada 2 Faktur Pajak atas nama customer PT. SEKAR BUMI, TBK. FP A dengan nomor fp 070.000-22.91378664, FP B dengan nomor fp 070.000-22.91378682. Ketika saya input FP A, saya menggunakan nomor SPPB 034539/WBC.11/KPP.MP.07/2022 dan setelah itu saya upload, ternyata FP A harusnya bukan kawasan berikat (070) akan tetapi (010), sehingga FP A tersebut saya jadikan faktur pajak pengganti (011) saya upload dan sukses. 2. Kemudian saya beralih ke FP B, saya input dan saya menggunak
Jawaban
Kalau fp A nya sudah dibatalkan, seharusnya sppb nya bisa digunakan lagi. Coba pastikan dulu fp A td sudah dikreditkan oleh pembeli atau belum? Kalau sudah dikreditkan, pembeli jg harus batalkan dulu fp masukannya Dicek dulu di monitoring enofa status fp nya ya Kalau memang belum dikreditkan, silakan coba berkala dulu, mgkn data di sistem blm update.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion