User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam PER25/2018, Pasal 6 untuk WP Badan, salah satu syarat untuk memenuhi beneficial owener adalah 'tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN pengecualiannya atas KEWAJIBAN LAIN kan diantaranya 1. imbalan kepada karyawab 2. pihak lain atas biaya lain yang lazim dalam menjalankan usaha nah saya mau tanya term' KEWAJIBAN' ini sebatas apa apakah misal kita ada kewajiban bayar bunga/royalty termasuk yang dikecualikan?


Jawaban

aku cari yg related jg ga diatur, pengecualiannya cm yg pasal 6. Di tata cara pengisian jg gak berhubungan atau gak diatur ini. Bisa penegasan kpp mas kalau wp mau tau detail, krn kita cm ada aturan itu aja

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ I O Q A
V B N C L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P Y F᠎ T
 
faq/2022/07/07/000167460_1234.txt · Last modified: (external edit)