faq:2022:07:07:000167460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam PER25/2018, Pasal 6 untuk WP Badan, salah satu syarat untuk memenuhi beneficial owener adalah 'tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN pengecualiannya atas KEWAJIBAN LAIN kan diantaranya 1. imbalan kepada karyawab 2. pihak lain atas biaya lain yang lazim dalam menjalankan usaha nah saya mau tanya term' KEWAJIBAN' ini sebatas apa apakah misal kita ada kewajiban bayar bunga/royalty termasuk yang dikecualikan?
Jawaban
aku cari yg related jg ga diatur, pengecualiannya cm yg pasal 6. Di tata cara pengisian jg gak berhubungan atau gak diatur ini. Bisa penegasan kpp mas kalau wp mau tau detail, krn kita cm ada aturan itu aja
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion