faq:2022:07:07:000167457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah asuransi mobil kena pajak? jika kena pajak apa dan siapa yg memotongnya?
Jawaban
halo mba kalo pembayaran asuransinya, atas premi asuransi yang dibayarkan ini bukan objek potput sehingga tidak dilakukan pemotongan. untuk premi asuransi ini sendiri berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP merupakan objek pajak, jadi atas penghasilan dari premi nanti dimasukan dalam spt tahunan penerima penghasilan premi asuransinya. jd bukan pas bayar tp misal pas klaimnya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167457_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion