faq:2022:07:07:000167237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q sya ingin menanyakan Kontraktor dibidang pertambangan dgn kegiatan aktivitas penunjang pertambangan, Pajak yg dipotong PPh 23 atau PPh 4(2) kategori konstruksi?dimana kami melakukan pengolahan lahan pertambangan batubara dan ada ijin siujp
Jawaban
#36A: PM, tentukan dulu jasa nya masuk JasKon atau tidak (ini acuannya umumnya LPJK), bila ragu konsultasi KPP. Jika JasKon, maka objek PPh 4(2) final.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167237_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion