faq:2022:07:07:000167236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JIka wp mau melakukan pembetulan pph 23/26 tahun 2019 yang mana masih menggunakan espt lalu saat ini database-nya hilang akhirnya wp lapor di ebupot unifikasi atas pph 26 tadi. Solusinya gimana ya mas/mba?
Jawaban
: Kalau sesuai pasal 13 ayat 6 PER 24/PJ/2021 untuk pembetulannya seharusnya mengikuti SPT Normalnya menggunakan espt. Jika Bapak/Ibu membutuhkan data SPT normal untuk diinputkan di espt PPh 23nya bisa meminta data SPT normal ke KPP terdaftar . Terkait teknis permintaannya , silakan konfirmasi ke KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion