User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

JIka wp mau melakukan pembetulan pph 23/26 tahun 2019 yang mana masih menggunakan espt lalu saat ini database-nya hilang akhirnya wp lapor di ebupot unifikasi atas pph 26 tadi. Solusinya gimana ya mas/mba?


Jawaban

: Kalau sesuai pasal 13 ayat 6 PER 24/PJ/2021 untuk pembetulannya seharusnya mengikuti SPT Normalnya menggunakan espt. Jika Bapak/Ibu membutuhkan data SPT normal untuk diinputkan di espt PPh 23nya bisa meminta data SPT normal ke KPP terdaftar . Terkait teknis permintaannya , silakan konfirmasi ke KPP terdaftar .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B O J G
F C P᠎ M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B Z A R
 
faq/2022/07/07/000167236_1234.txt · Last modified: (external edit)