User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya Dalam metode pemeiksaan tidak langsung apakah mempengaruhi unsur laporan keuangan yang lainnya atau boleh salah satu yang dikoreksinya?


Jawaban

Terkait tata cara pemeriksaan secara umum diatur di PMK 17/PMK.03/2013 sttd PMK 184/PMK.03/2015 . Sesuai pasal 10 PMK 17/PMK.03/2013 , LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Dika

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W B B N
F Y J S Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D J S U
 
faq/2022/07/07/000167235_1234.txt · Last modified: (external edit)