faq:2022:07:07:000167232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya jual obat2an ke puskesmas (bendahara pemerintah), nanti pph dan ppn nya bagaimana ya?
Jawaban
- Terkait PPh , Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan dari pemungutan PPh 22 sesuai pasal 12 ayat 2 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 maka dilakukan pemungutan pph 22 oleh intansi pemerintah tsb . - Terkait PPN , jika WP sbg PKP . Karena obat sbg BKP . Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan di pasal 18 ayat 1 PMK 59/PMK.03/2022 . Maka PPN dipungut , disetorkan dan dilaporkan oleh Intansi Pemerintah . Penjual terbitkan FP dgn kode 020 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion