User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya jual obat2an ke puskesmas (bendahara pemerintah), nanti pph dan ppn nya bagaimana ya?


Jawaban

- Terkait PPh , Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan dari pemungutan PPh 22 sesuai pasal 12 ayat 2 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 maka dilakukan pemungutan pph 22 oleh intansi pemerintah tsb . - Terkait PPN , jika WP sbg PKP . Karena obat sbg BKP . Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan di pasal 18 ayat 1 PMK 59/PMK.03/2022 . Maka PPN dipungut , disetorkan dan dilaporkan oleh Intansi Pemerintah . Penjual terbitkan FP dgn kode 020 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T T N X
M W T P᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B U T X
 
faq/2022/07/07/000167232_1234.txt · Last modified: (external edit)