faq:2022:07:07:000167229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: saya mau tanya, saya ada transaksi pph 22 sama RS angkatan darat salamun. Saya tidak di berikan bukti potong PPH 22 tapi saya hanya di berikan BPN atas PPH 22 tersebut, apa kan BPN tersebut bisa di anggap sebagai bukti potong PPH 22? tapi menurut meraturan 59/PMK.03/2022 di sana di tulis instansi pemerintah harus meberikan bukti pemungutan PPH ke pada wajib pajak badan / orang pribadi mas/mba ini apakah dikonfirmasi langsung ke instansinya aja?
Jawaban
#17A : dapat berupa BPN ya PMK 231/2019 pasal 15
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion