User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya. Pasal 1 ayat 1 huruf i PMK 34/PMK.010/2017 menyebutkan sebagai berikut: i. Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang *belum melalui proses industri manufaktur*, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Apakah ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk 'belum melalui proses industri manufaktur'? Terima kasih.


Jawaban

Terkait kalimat “ belum melalui proses industri manufaktur” tidak ada penjelasan lebih lanjut di ketentuan , Mas . Sepanjang yg dibeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi ) maka bisa masuk di ketentuan tsb .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X D᠎ D Z G
N R M L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Q C Q C
 
faq/2022/07/07/000167228_1234.txt · Last modified: (external edit)