faq:2022:07:07:000167225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q : mau tanya. PT A akan dijual ke PT B (akuisisi). PT A dlm hal ini masih memiliki kompensasi kerugian. Apakah atas kompensasi kerugian ini bisa ditransfer ke PT B? atas pembeliannya ini PT A masih tetap ada.
Jawaban
kompensasi kerugian fiskal tidak bisa digabungkan dengan penghasilan dari NPWP, karena jika dilihat dari petunjuk pengisian lampiran Khusus 2A/2B “KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan. maka rugi fiskal dari PT.A bisa dikompensasi dengan penghasilan dari PT.A.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167225_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion