faq:2022:07:07:000167222_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: mas/mba kelebihan potong pph pasal 21 itu bisa dikompensasi ke tahun berikutnya ga ya?
Jawaban
pegawai tetap dipotong oleh pemberi kerja karena jumlah pengsilan yang disetahunkan diatas ptkp. namun penghasilan pegawai setahun di bawah ptkp, SPT menjadi LB, atas LB tsb bisa dikompensasi ke masa pajak berikut (bisa tahun pajak berikutnya)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167222_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion