User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167222_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: mas/mba kelebihan potong pph pasal 21 itu bisa dikompensasi ke tahun berikutnya ga ya?


Jawaban

pegawai tetap dipotong oleh pemberi kerja karena jumlah pengsilan yang disetahunkan diatas ptkp. namun penghasilan pegawai setahun di bawah ptkp, SPT menjadi LB, atas LB tsb bisa dikompensasi ke masa pajak berikut (bisa tahun pajak berikutnya)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q R L Y
C L Z L H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F P I V
 
faq/2022/07/07/000167222_1234.txt · Last modified: (external edit)