User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167221_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, aturan mengenai perpanjangan penyampaian spt yang bisa disampaikan lebih dr satu kali itu kan diatur di Pasal 7 PER-21/PJ/2009. itu harusnya mengacunya ke Pasal 3 ayat 3 kan ya mengenai batas waktu pelaporan? di PER-nya emang ada salah tulis atau gimana ya, soalnya di PER-nya pasal 2 ayat 2 KUP.


Jawaban

pasal 7 per-21/2009 tetap mengacu pada pasal 2 ayat 2 per-21/2009. WP dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT paling lama 2 bulan setelah batas waktu pelaporan SPT. jika di pemberitahuan pertama WP masih belum bisa menyampaikan SPT maka WP dapat mengajukan lagi perpanjangan pelaporan SPT sepanjang belum melewati 2 bulan dari batas waktu pelaporan SPT sesuai Pasal 2 ayat 1 per-21/2009

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R C E K
Y R Q H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O U B E
 
faq/2022/07/07/000167221_1234.txt · Last modified: (external edit)