faq:2022:07:07:000167220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q: sebagai pembeli/pengguna jasa yg memperoleh fp 05 atas transaksi freight forwarding apa bisa dikreditkan?
Jawaban
dari sisi pengguna jasa PM bisa dikreditkan, sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN. yang tidak bisa mengkreditkand dari sisi PKP pemberi jasa (Pasal 5 PMK-71/2022)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167220_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion