faq:2022:07:07:000167219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q untuk PPN KMS, jika menggunakan jasa kontraktor, PPN yang terutang adlaah cukum ppn KMS saja atau terutang juga PPN umum karena menyerahkan jasa kena pajak?
Jawaban
kalau pakai jasa kontraktor dan kontraktor mungut PPN atas penyerahan JKPnya, maka tidak masuk kedalam objek KMS.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167219_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion