faq:2022:07:07:000167206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami sudah buat FP uang muka. Kemudian, apabila barang sudah diterima seluruhnya setelah pembayaran uang muka, namun pembayarannya juga kami bagi lg menjadi termin 2 dan 3. Faktur Pajak dibuatnya pada saat pembayaran termin 2 dan 3 atau saat kami menerima seluruh barangnya di gudang kami ya?
Jawaban
berarti FPnya haruse hanya 2: 1 saat penerimaan DP 1 saat penyerahan atas pembayaran setelah adanya penyerahan, ga usah diperhatikan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167206_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion