User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami sudah buat FP uang muka. Kemudian, apabila barang sudah diterima seluruhnya setelah pembayaran uang muka, namun pembayarannya juga kami bagi lg menjadi termin 2 dan 3. Faktur Pajak dibuatnya pada saat pembayaran termin 2 dan 3 atau saat kami menerima seluruh barangnya di gudang kami ya?


Jawaban

berarti FPnya haruse hanya 2: 1 saat penerimaan DP 1 saat penyerahan atas pembayaran setelah adanya penyerahan, ga usah diperhatikan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O O J T
A A S E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ P J O D
 
faq/2022/07/07/000167206_1234.txt · Last modified: (external edit)