faq:2022:07:07:000167198_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP pengganti pengkreditan harus sama dengan fp normal?
Jawaban
iya, karena FP pengganti merujuk ke normal dan harus pembetulan spt normal jika sudah dilaporkan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167198_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion