faq:2022:07:07:000167164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan ekspatriat sudah punya npwp dan dianggap wpdn kemudian pindah kerja di perusahaan LN, perhitungan pph 21 nya?
Jawaban
sesuai per 16/2016, kalau blm mau meninggalkan indo selamanya berarti ikut perhitungan pegawai yg berhenti bekerja di tengah tahun namun tidak kehilangan kewajiban subjektif
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion