faq:2022:07:07:000167163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bendaharawan pemerintah menyusun billing pajak melalui aplikasi e-bupot pajak dengan memasukan nomor faktur pajak, tp mengapa setelah setor nama wajib pajak pada bukti setor nama instansi saya,, bukan nama wp yang dipungut? apakah tidak masalah? (mas/mba ini maksud WP nya PPN PUT kah? skrg mmg an. si IP ya mas/mba?)
Jawaban
iya bener ini efek dari ketentuan baru. Dijelaskan saja untuk PPN yg dipungut oleh IP saat ini memang disetorkan atas nama IP sesuai lampiran PMK-59/2022
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion