faq:2022:07:07:000167152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Direktur perusahaan kami merupakan WNA Malaysia. Beliau ingin mengajukan WP NE sehubungan tidak berada di Indonesia sampai 183 hari selama 12 bulan. Apakah bisa walaupun beliau merupakan direktur PT di Indonesia? sepanjang termasuk ke kriteria wp ne, bisa diajukan kan mas/mba? salah satu kriteria WP NE adalah Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan m
Jawaban
Seharusnya bisa-bisa saja. Karena terkait WNA yg mengajukan NE ini kan nanti perlu melampirkan dokumen pendukung, keterangan sebagai direksi ini bisa jadi dok tersebut karena tidak ditentukan scr spesifik dokumennya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167152_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion