faq:2022:07:07:000167140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada Tagihan Pajak PPN dari november sampai desember dikarenakan belum lapor, kmd wp sudah melakukan pembayaran STP tsb, apakah ada kewajiban WP tsb melakukan pelaporan ats pembayaran STP tsb?
Jawaban
kalo pembayaran STP nya, tidak perlu lapor. tp kalo SPT nya, tetep dilapor
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion