faq:2022:07:07:000167130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi jasa dengan WPLN, tapi gakmau dipotong, lalu perusahaan berniat mau menanggung pajak tersebut, bisa pake mekanisme gross-up gak?
Jawaban
Di ketentutan perpajakan sebenarnya tidak ada mekanisme gross-up, di ebuni-nya tetap harus input tin atau identitas perpajakan lainnya milik pihak yang dipotong/dipungut PPh.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167130_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion