User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167130_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi jasa dengan WPLN, tapi gakmau dipotong, lalu perusahaan berniat mau menanggung pajak tersebut, bisa pake mekanisme gross-up gak?


Jawaban

Di ketentutan perpajakan sebenarnya tidak ada mekanisme gross-up, di ebuni-nya tetap harus input tin atau identitas perpajakan lainnya milik pihak yang dipotong/dipungut PPh.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H O​ B K
D᠎ G C G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P C C U
 
faq/2022/07/07/000167130_1234.txt · Last modified: (external edit)