faq:2022:07:07:000167123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi pembayaran jasa dengan pihak LN, di invoice-nya ada PPN. BIsa dikreditkan ga?
Jawaban
DIgali dulu apakah lawan transaksinya merupakan pemungut PMSE. Jika iya, pastikan sudah sesuai dengan PMK-60/2022. Untuk pengkreditannya bisa dilakukan sepanjang tidak masuk pasal 9 ayat 8
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167123_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion