User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167119_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misal ada pembayaran DP yang sudah dibuat faktur pajak di bln maret, tp barang sampai sekarang belum kirim. Nah saat buat invoice barang masuk, ada selisih di ppn. Bagaimana dg perlakuan faktur pajak sebelumnya yg dibulan maret? Mohon solusinya.


Jawaban

Atas FP uang muka yang sudah terbit di bulan Maret, tarif PPN menggunakan 10%. Apabila penyerahannya mulai 1 April 2022 dan setelahnya, FP nya menggunakan tarif PPN 11%.. FP uang muka yang terbit di Maret haruse ga ada masalah ya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F R K P
C U A P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A H N I
 
faq/2022/07/07/000167119_1234.txt · Last modified: (external edit)