faq:2022:07:07:000167119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal ada pembayaran DP yang sudah dibuat faktur pajak di bln maret, tp barang sampai sekarang belum kirim. Nah saat buat invoice barang masuk, ada selisih di ppn. Bagaimana dg perlakuan faktur pajak sebelumnya yg dibulan maret? Mohon solusinya.
Jawaban
Atas FP uang muka yang sudah terbit di bulan Maret, tarif PPN menggunakan 10%. Apabila penyerahannya mulai 1 April 2022 dan setelahnya, FP nya menggunakan tarif PPN 11%.. FP uang muka yang terbit di Maret haruse ga ada masalah ya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion