faq:2022:07:07:000167107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Karyawan perushaan bertransaksi menggunakan jasa dari LN, melakukan pemungutan PPh 26 dan PPN, kemudian melakukan reimbursement ke perusahaan, ada aspek PPh dan PPN gak?
Jawaban
Untuk PPN tidak ada mekanisme khusus terkait reimbursement, dikembalikan lagi jika memang tidak ada penyerahan jasa disitu berarti tidak ada aspek PPN-nya Untuk PPh sepanjang tidak ada pemberian penghasilan kepada si karyawan maka tidak ada aspek potput
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion