User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167107_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Karyawan perushaan bertransaksi menggunakan jasa dari LN, melakukan pemungutan PPh 26 dan PPN, kemudian melakukan reimbursement ke perusahaan, ada aspek PPh dan PPN gak?


Jawaban

Untuk PPN tidak ada mekanisme khusus terkait reimbursement, dikembalikan lagi jika memang tidak ada penyerahan jasa disitu berarti tidak ada aspek PPN-nya Untuk PPh sepanjang tidak ada pemberian penghasilan kepada si karyawan maka tidak ada aspek potput

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ F V M R
A Z K O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D​ W M K
 
faq/2022/07/07/000167107_1234.txt · Last modified: (external edit)