User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi perusahaan kami ada tagihan invoice dari HO (head office berada di jepang). Invoice ini adalah tagihan dari HO ke kami setelah HO membayar terlebih dahulu ke vendor yang ada di jepang.sehingga ada Japanese Consumption Tax yang ditagihkan ke kami.Pertanyaan saya, dari sisi kami ketika ingin bayar PPN JLN, DPP nya dari total biaya (include Japanese consumption tax) atau DPP nya exclude japanese consumption tax ya ?Dan Untuk japanese compsumption tax ini beda atau sama dengan PPN JLN ya


Jawaban

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Untuk japanese compsumption tax ini bisa jadi ketentuan PPN di Jepangnya. Selama memang transaksi ini terutang PPN JLN kan berarti harus ada pemungutan, untuk DPP nya kembali ke ketentuan DPP di UU PPN

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N O G E
G V W L X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U D X Q
 
faq/2022/07/07/000167084_1234.txt · Last modified: (external edit)